SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas KPH Sambas Tegaskan Lokasi Kerusakan Lahan Di Desa Sebubus Bukan di Kawasan Hutan

KPH Sambas Tegaskan Lokasi Kerusakan Lahan Di Desa Sebubus Bukan di Kawasan Hutan

KPH Sambas memastikan lokasi kerusakan lahan di Desa Sebubus bukan merupakan kawasan hutan, sehingga penanganan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (Suarakalbar.co.id/ist)

Sambas (Suara Kalbar) – Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sambas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ponty Wijaya, menegaskan bahwa lokasi kerusakan lahan di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh yang belakangan ramai diperbincangkan berada di luar kawasan hutan.

“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi ke lokasi dan melihat titik-titik yang mengalami kerusakan lahan. Berdasarkan hasil overlay koordinat dengan peta kawasan sesuai SK Nomor 733 Tahun 2014, diketahui bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan,” jelas Ponty, Jumat (7/11/2025).

Ponty menjelaskan, kawasan ekosistem mangrove tidak selalu termasuk dalam kawasan hutan.

“Ada ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan, dan ada pula yang di luar. Nah, lokasi kejadian kali ini berada di luar kawasan hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa wilayah kerja KPH hanya berada di dalam kawasan hutan, sesuai dengan SK Nomor 144 Tahun 2019 dan SK Nomor 733 Tahun 2014. Oleh karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum di lokasi tersebut.

“Untuk kasus di luar kawasan hutan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kewenangan pengelolaan dan penindakan berada di Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, tergantung pada wilayah terjadinya kerusakan,” kata Ponty.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan hukum hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Polri atau Kejaksaan.

“KPH tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga kami hanya sebatas memfasilitasi dan membantu pengecekan lokasi, pengambilan koordinat, serta menentukan status kawasan,” tambahnya.

Ponty menekankan, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa kerusakan lahan terjadi di luar kawasan hutan, maka penanganan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas.

“Jika berada di dalam kawasan hutan, maka kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan dan turunannya. Namun karena ini di luar kawasan, maka kewenangan berada di pihak lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kawasan mangrove tersebut berada di wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dinas terkait juga memiliki peran dalam mendukung penanganan.

“Kami di KPH tetap siap membantu koordinasi teknis, namun untuk penindakan hukum dan kebijakan pengelolaan lingkungan, kewenangan ada pada instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Ponty.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan