SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe Berisik di Jalan Ahmad Yani

Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe Berisik di Jalan Ahmad Yani

Satpol PP Pontianak ketika berkomunikasi dengan pemilik kafe di Jalan Ayani, Pontianak. [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriy]

Pontianak (Suara Kalbar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sebuah kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diduga memutar musik dengan volume terlalu keras hingga mengganggu ketenangan warga sekitar pada Jumat (31/10/2025) malam.

Hal ini setelah aduan dari warga ramai beredar di media sosial terkait cafe yang menyetel musik dengan volume yang nyaring hingga tengah malam.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penertiban langsung di lokasi. Pemilik kafe pun berjanji tidak akan lagi memutar musik dengan suara keras sebelum mengantongi izin resmi.

“Pemilik usaha sudah sepakat tidak akan menyalakan musik keras dan tidak akan menggunakan DJ sebelum perizinan mereka beres,” ujarnya.

Toro mengungkapkan, sebelumnya Satpol PP telah memberikan beberapa kali teguran kepada pengelola kafe. Namun, aktivitas musik dengan volume tinggi tetap terjadi dengan alasan gangguan pada sistem suara.

“Sudah kami tegur satu-dua kali, bahkan sudah kami panggil dan buatkan surat pernyataan. Tapi alasan mereka karena sound system yang bermasalah itu tidak kami percaya, karena kami pantau langsung di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.

“Kalau masih kedapatan menyetel musik nyaring, sanksinya tutup. Kalau kafenya punya izin, area musiknya saja yang kami tutup. Karena kami melihat ada indikasi kegiatan yang mengarah ke diskotek,” jelas Toro.

Selain itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, menyampaikan bahwa pihak kecamatan juga sudah memberikan peringatan kepada pengelola kafe agar menurunkan volume musik.

“Kami sudah ingatkan supaya tidak lagi menyalakan musik keras, apalagi DJ. Mulai malam ini, mereka hanya boleh memutar musik dengan volume sewajarnya, yang tidak mengganggu warga,” katanya.

Yatim menegaskan, pemerintah tidak melarang pelaku usaha untuk beroperasi, asalkan tetap menghormati kenyamanan masyarakat sekitar.

“Silakan berusaha, tapi tolong pikirkan juga warga di sekitar. Musik boleh, tapi sewajarnya saja,” pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak tertib dan menggangu kenyamanan warga sekitar.

Penulis: Meriyanti

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan