SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Cegah TPPO, Imigrasi Kalbar Perketat Proses Penerbitan Paspor

Cegah TPPO, Imigrasi Kalbar Perketat Proses Penerbitan Paspor

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat saat diwawancarai sejumlah media terkait permohonan pembuatan Paspor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jumat (24/10/2025).[SUARAKALBAR.CO.ID/Diko Eno]

Pontianak (Suara Kalbar)- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat memperketat proses wawancara bagi pemohon paspor baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang masih marak terjadi, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat  mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering berawal dari penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Jadi apa bila dia mau bekerja bearti harus dilengkapi dengan dokumen tenagakerjaan yang ada. Terkait dengan tindakan keimigrasian bahwa sampai dengan saat ini sudah 71 tindakan keimigrasian yang dilakukan oleh imigrasi di wilayah Kalbar yaitu berupa pendeportasian hingga memasukan namanya dalam daftar warga negara yang melanggar aturan keimigrasian,”katanya kepada sejumlah media, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jumat (24/10/2025).

Wahyu juga menjelaskan bahwa petugas kini menggali lebih dalam tujuan keberangkatan calon pemohon. Langkah ini menjadi filter penting agar setiap warga yang mengajukan paspor benar-benar memiliki alasan yang jelas dan tidak terlibat jaringan perdagangan orang.

“Terkait dengan jumlah penerbitan Passport, di Imigrasi wilayah Kalbar ini Sudah diterbitkan sepanjang tahun 2025 mulai Januari hingga Oktober ini sebanyak 92.724 Passport,”ungkapnya.

Selain memperketat proses wawancara, Imigrasi Kalbar juga mengembangkan 36 desa binaan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Program ini menjadi sarana edukasi masyarakat agar memahami prosedur pembuatan paspor serta risiko menjadi korban perdagangan orang.

Wahyu menegaskan, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik perekrutan illegal. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kesadaran hukum serta pemahaman prosedur keimigrasian semakin meningkat, sehingga potensi TPPO dapat ditekan sejak dini.

“Imigrasi Kalbar ini sendiri sudah terbentuk 36 desa binaan, dimana tugas desa binaan ini disitu nantinya para petugas Imigrasi akan mengedukasi warga disekitaran 36 desa itu supaya permohonan penerbitan passport ini sesuai dengan prosedur nya, sesuai dengan maksud dan tujuannya,”terangnya.

Penulis: Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan