SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

KPK Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik bersabar soal pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih fokus mendalami dua hal krusial sebelum menetapkan pihak yang terlibat. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Menurut KPK, kasus ini kompleks karena melibatkan ribuan kuota dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Penanganan tindak pidana korupsi ini melibatkan banyak pihak. Ada sekitar 10 ribu kuota haji khusus yang tersebar di seluruh Indonesia. Informasi harus dikonfirmasi dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025) malam.

KPK tengah memeriksa agen travel haji, asosiasi terkait, serta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengungkap mekanisme perolehan kuota haji khusus, distribusinya, dan dugaan aliran dana ke oknum di Kemenag.

“Kami tidak diam. Penyidik melaksanakan pemeriksaan, pencarian informasi, dan penghitungan bersama tim audit BPK,” jelas Asep.

Kasus ini mencuat setelah kuota haji tambahan 2024 dibagi 50:50% antara haji reguler dan haji khusus, berbeda dari aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 menegaskan pembagian ini.

KPK menduga adanya persengkongkolan pejabat Kemenag dengan agen travel sehingga terjadi pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, memeriksa sejumlah pihak, melakukan pencegahan ke luar negeri termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menggeledah kantor agen travel, kediaman ASN Kemenag, dan kantor Ditjen PHU Kemenag.

Asep menekankan, meskipun masyarakat menunggu pengumuman tersangka, KPK tetap menjalankan proses hukum step-by-step agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Sumber: Beritasatu.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan