Sekadau Berlakukan New Normal Rumah Ibadah
![]() |
| Sekda Sekadau, Zakaria Umar. |
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Forkopimda, Kemenag Sekadau, MUI Sekadau, DMI Sekadau, PHBI Sekadau, pengurus organisasi keagamaan serta pengurus masjid di Sekadau menggelar rapat persiapan new normal ditempat ibadah khususnya Masjid bertempat di Masjid Besar Al Falah Sekadau, Kamis (4/6/2020).
Dalam rapat diputuskan rumah ibadah khususnya masjid di Sekadau sudah bisa dibuka untuk kegiatan ibadah serta kegiatan sosial lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar mengatakan dibukanya rumah ibadah sesuai surat edaran menteri agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa Pandemi.
Kegiatan tersebut meliputi shalat jumat, shalat lima waktu dan kegiatan sosial lainnya ditempat ibadah. Namun dalam pelaksanaanya kegiatan ibadah di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
“Rumah ibadah khususnya Masjid sudah dibuka baik untuk kegiatan ibadah maupun kegiatan sosail lainnya, namun tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sekda.
Sekda menambahkan, maksud dan tujuan dibukanya tempat ibadah sebagai respon atas kerinduan ummat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah dirumah ibadah masing-masing dengan menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lanjut Sekda, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, untuk pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah setidaknya ada 11 aturan yang harus dipenuhi diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan diarea rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala diarea rumah ibadah, menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecek suhu badan, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai serta mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Adapun kewajiban bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah dirumah ibadah harus memastikan dirinya beribadah kerumah ibadah dalam kondisi sehat, menggunakan masker jika ke tempat ibadah, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter serta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan dirumah ibadah.
“Untuk new normal di rumah ibadah setidaknya ada 11 kewajiban bagi pengurus serta 9 kewajiban bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah,” ungkapnya.
Sekda menghimbau dengan dibukanya rumah ibadah, masyarakat diminta mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah serta pengurus masjid. Menurutnya keselamatan harus tetap diutamakan demi terhindar dari virus menular Covid-19.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno






