BPOM: Dua Sirop Asal India Tak Punya Izin Edar di Indonesia
Jakarta (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan dua produk sirop asal India, yakni Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS, tidak terdaftar di Indonesia dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Kedua produk tersebut ramai diberitakan karena diduga mengandung zat berbahaya dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan produk sirop tersebut diduga menyebabkan kasus kematian pada anak di India. Berdasarkan penelusuran dalam database BPOM, baik Coldrif Cough Syrup maupun Nextro-DS tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.
“Produsen kedua sirop obat itu juga tidak tercatat memiliki kerja sama dengan produsen, importir, ataupun distributor obat di Indonesia,” ujar Taruna, seperti dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, sirop obat flu atau cold syrup tidak termasuk dalam kategori obat yang dapat diimpor maupun diedarkan di Indonesia.
Selain itu, hasil patroli siber BPOM juga tidak menemukan kedua produk tersebut beredar di platform e-commerce atau pasar daring domestik. Coldrif Cough Syrup diketahui diproduksi oleh Srisan Pharmaceuticals di Tamil Nadu, India, sedangkan Nextro-DS diproduksi di Himachal Pradesh, India.
Sebagai langkah antisipatif, BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat, baik sebelum maupun sesudah beredar di pasaran (pre- dan post-market), agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan khasiat.
“BPOM terus meningkatkan intensitas pengawasan sarana berbasis risiko pada fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian,” kata Taruna.
Pengawasan mutu juga dilakukan melalui revitalisasi sistem sampling berbasis risiko, pengujian komprehensif terhadap sirop obat, serta pemantauan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) agar sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). BPOM juga memastikan pemasok bahan tambahan obat, khususnya pelarut, memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Selain itu, BPOM mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri atau self-assessment terhadap pemenuhan persyaratan, termasuk pengujian cemaran EG/DEG pada bahan baku dan produk sirop obat,” tambahnya.
Industri farmasi juga diimbau melaporkan seluruh kegiatan melalui sistem pelaporan daring e-Was BPOM (https://e-was.pom.go.id), termasuk pembelian dan penggunaan bahan tambahan berdasarkan analisis risiko.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




