KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan satu mobil Toyota Alphard yang disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG/NL) terkait kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
“Penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Budi mengatakan mobil mewah tersebut sita dari rumah Noel pada 26 Agustus 2025, setelah operasi tangkap tangan (OTT). Penyitaan dilakukan seusai penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di beberapa lokasi.
“KPK secara kontinu, secara maraton dalam perkara tersebut juga melakukan pengeledahan di sejumlah titik salah satunya adalah di rumah saudara IEG, di mana dalam pengeledahan itu tim kemudian mengamankan dan menyita salah satunya satu mobil berjenis Alphard,” tandas Budi.
Penyidik KPK, kata Budi, lalu memeriksa sejumlah pihak dari sekretaris jenderal Kemenaker dan pihak swasta terkait kepemilikan mobil tersebut. Ternyata, kata Budi, Alphard itu merupakan mobil yang disewa Kemenaker untuk operasional Wamenaker Noel.
“Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK, artinya bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Menurut Budi, jika memang dalam proses pemeriksaannya diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait kasus dugaan korupsi, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset tersebut.
“Itu karena ternyata memang aset itu bukan milik dari saudara IEG atau saudara NL tapi aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri,” pungkas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk Noel. Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar.
Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp 69 miliar. Sementara Noel selaku wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga juga mendapatkan satu motor mewah Ducati.
Dalam penggeledahan selanjutnya, tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti empat ponsel dan empat mobil mewah, jenis Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz.
KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275.000 melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cs adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now