SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Pemkab Sekadau dan BAZNAS Gelar Sosialisasi Lanjutan Perbup Pengelolaan ZIS

Pemkab Sekadau dan BAZNAS Gelar Sosialisasi Lanjutan Perbup Pengelolaan ZIS

Foto Bersama disela pembukaan sosialisasi Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 Tengang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya, Senin (29/9/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/tim

Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar sosialisasi lanjutan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Harta Lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Senin (29/9/2025).

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, yang hadir mewakili Bupati Sekadau Aron. Kegiatan ini dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sekadau, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) OPD. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber teknis dari BPKAD dan Bank Kalbar.

Dalam sambutannya, Mohammad Isa menegaskan , keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

“Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS akan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), sebagai bentuk jaminan kehidupan yang layak dan penguatan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, hadirnya Perbup Nomor 40 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum serta pedoman teknis yang jelas dalam pengelolaan zakat, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.

“Dengan regulasi ini, kami berharap semua kepala OPD dan camat dapat menjadi teladan dalam implementasinya. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menanggulangi kemiskinan dan memperkuat solidaritas sosial,” tegas Isa.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau, Rusmin Nuryadin, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Sekadau terhadap terbitnya Perbup tersebut. Ia menilai regulasi itu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).

“Perbup ini sangat membantu kami dalam menggalang dana umat untuk program-program pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Rusmin menambahkan, sosialisasi sebelumnya telah dilakukan pada 29 Juli lalu di aula Kantor Kemenag Sekadau. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada teknis pengumpulan ZIS dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Sekadau.

“Ada 34 OPD, dan sudah 27 instansi yang diterbitkan SK pengurus UPZ. Kita berharap pada Oktober atau November sudah mulai berjalan pemotongan ZIS ASN,” tegasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan