SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp176 Miliar di Pemkab Manokwari

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp176 Miliar di Pemkab Manokwari

Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 176 miliar di Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Desakan ini disampaikan advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy dengan merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat atas laporan keuangan Pemkab Manokwari Tahun Anggaran 2024.

Menurut Warinussy, audit tersebut menyoroti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari sebagai titik rawan penyimpangan.

“Kami menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” ujar Warinussy kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat tiga temuan utama yang dinilai bermasalah, yaitu:

Belanja bantuan sosial (bansos) Rp 32,76 miliar tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.

Pencairan bansos Rp 31,63 miliar ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD, bukan ke penerima manfaat sebagaimana aturan berlaku.

Sebanyak 482 registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp 141,61 miliar dibuat tidak melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Warinussy.

Lebih lanjut, Warinussy menyebut pencairan dana-dana besar tersebut dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan dari pimpinan daerah, bahkan melibatkan sekretaris pribadi pimpinan tanpa dokumen resmi pendukung.

Praktik itu, kata dia, melanggar Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Warinussy menilai pelanggaran tersebut bukan sekadar administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga Polda Papua Barat, untuk segera menindaklanjuti temuan audit BPK.

“Rakyat Manokwari berhak tahu ke mana larinya anggaran ratusan miliar rupiah ini. Jangan sampai dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan,” pungkas Warinussy.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan