SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Pemkab Sintang Hadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Bersama Pemprov Kalbar

Pemkab Sintang Hadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Bersama Pemprov Kalbar

Pemkab Sintang Hadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Bersama Pemprov Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang bersama berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Sintang menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sintang terhadap RTRW Provinsi Kalimantan Barat. Rapat tersebut digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (25/9/2025) pagi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain. Sementara itu, jajaran Pemkab Sintang dipimpin oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Supomo, serta diikuti pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kalbar. Kegiatan ini digelar secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan daring.

Supomo menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sintang. Proses penyusunan, kata dia, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Selain itu, hasil penyusunan juga harus melalui harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar serta evaluasi Gubernur Kalbar.

“Setelah itu baru bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sekarang proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sudah memasuki tahapan di tingkat provinsi. Hari ini difasilitasi oleh Dinas PUPR Kalbar untuk pembahasan awal sinkronisasi teknis antara RTRW Provinsi Kalbar dengan Raperda RTRW Kabupaten Sintang,” ujar Supomo.

Ia menambahkan, rapat sinkronisasi teknis ini menghasilkan kesepakatan menuju Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalbar. “Salah satu administrasi yang harus didapatkan adalah Berita Acara persetujuan FPR provinsi. Jadi rapat sinkronisasi teknis pagi ini guna mendapatkan kesepakatan teknis agar bisa disetujui forum pada rapat kesepakatan FPR selanjutnya yang diketuai Sekda Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043 pada 27 Desember 2024.

“Oleh karena itu, kami berharap Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sintang dapat memberikan dukungan kepada tim penyusun guna mempercepat proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Iskandar.

Ia menambahkan, substansi yang dibahas dalam rapat meliputi sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, jaringan prasarana lain, kawasan lindung, kawasan budi daya, serta kawasan strategis kabupaten.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan