SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Polres Mempawah Musnahkan Barang Bukti Empat Perkara Narkotika

Polres Mempawah Musnahkan Barang Bukti Empat Perkara Narkotika

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono bersama jajaran BNNK, PN Mempawah, penasehat hukum dan Kejari Mempawah saat proses pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Mempawah, Rabu (10/9/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti empat perkara narkotika, Rabu (10/9/2025).

Pemusnahan barang bukti (BB) berlangsung di ruang Ops Polres Mempawah dan disaksikan jajaran BNNK Mempawah, Kejari, PN Mempawah hingga penasehat hukum para tersangka.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono memaparkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 72,86 gram narkotika golongan 1 jenis sabu untuk empat perkara di bulan Juli dan Agustus 2025.

Yakni, tersangka atas nama RW sebanyak 4,81 gram dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dan tersangka atas nama NI sebanyak 13,65 gram dengan TKP Mempawah Hilir.

“Kemudian, tersangka atas nama HE sebanyak 4,77 gram TKP Mempawah Hilir serta tersangka atas nama DP sebanyak 49,63 gram dengan TKP Kecamatan Jongkat,” lanjut Kapolres.

Pada proses pemusnahan barang bukti, Tim Penyidik Satres Narkoba Polres di hadapan para saksi, tersangka dan awak media, langsung membuka bungkus serta segel masing-masing barang bukti dengan cara menggunting tali pengikat dan amplop BB yang beratnya 72,86 gram.

Barang bukti selanjutnya dimusnahkan oleh petugas yang ditunjuk sesuai surat perintah pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di-blender dan dicampur cairan deterjen Pixal. Setelah itu diaduk dan dibuang ke dalam selokan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan