Segera Sidangkan Sengketa, Komisi Informasi Lakukan Pelayanan Publik
![]() |
| Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) akan segera kembali melakukan pelayanan publik |
Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat (KI Kalbar) akan segera kembali melakukan pelayanan publik
dengan mulai menyidangkan sengketa informasi publik yang telah diajukan oleh
berbagai pihak sebagai Pemohon.
Sidang sengketa informasi publik akan dilakukan pada Minggu
ini yakni Senin (22/6) dan Rabu (24/6) dengan rincian Senin menyidangkan tiga
register dan Rabu menyidangkan dua register.
Ketua KI Kalbar Syarif Muhammad Herry membenarkan
penjadwalan sidang sengketa informasi publik tersebut. “Ya benar, seiring
dengan telah diberlakukannya situasi New Normal, KI Kalbar kembali menggelar
sidang setelah ditunda dengan terjadinya Covid 19,” kata Herry.
Dijelaskannya, sidang sengketa informasi publik akan
dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19. Para Majelis Hakim Komisioner, Pihak Pemohon dan Pihak Termohon akan
hadir fisik di tempat sidang.
Sementara itu, kegiatan-kegiatan lain KI Kalbar seperti
Pembahasan Revisi Peraturan Standar Layanan Informasi Publik dan kegiatan
keterbukaan informasi publik lainnya dilakukan secara virtual dengan tetap
mematuhi ketentuan yang berlaku di masa Covid-19 ini.
“Kami berupaya menjalankan tugas dan fungsi Komisi Informasi Kalbar ini
secara optimal meski dengan situasi seperti sekarang ini yang tentu dengan
penyesuaian-penyesuaian,” tutup Herry.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo






