SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor USU Nonaktif Muryanto Amin

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor USU Nonaktif Muryanto Amin

Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. (Istimewa)

Jakarta (Suara Kalbar)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA). Ia mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (15/8/2025), padahal diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar.

“Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Budi memastikan, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan kemudian.

“Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tandas Budi.

Diketahui, KPK terus memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Selain menemukan 2 senpi, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah Topan.

Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.

KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumut.

Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan