Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemalsuan Akta terhadap Notaris Rony Bastian Sianipar
Melawi (Suara Kalbar)- Kuasa hukum Notaris Rony Bastian Sianipar, Sucipto Ombo, SH., CPCLE, didampingi Yustinus Bianglala, SH., menegaskan bahwa pemberitaan yang mengutip pernyataan Pengacara Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., MH., terkait dugaan pemalsuan akta oleh klien mereka, sepenuhnya tidak benar dan bersifat fitnah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Rony Bastian Sianipar pada Sabtu (9/8/2025).
Menurut Sucipto Ombo, tuduhan bahwa kliennya telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta menggunakan akta otentik yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, sama sekali tidak berdasar.
Ia menilai pernyataan tersebut mencemarkan nama baik Rony Bastian Sianipar.
Perselisihan hukum yang melibatkan kliennya dengan Kilen pihak Joko saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tinggi, setelah kedua belah pihak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sintang.
Perkara tersebut bermula dari sengketa fasilitas kredit yang diberikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Melawi, yang kemudian berujung pada pelelangan barang hak tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Sucipto menjelaskan, pengadilan telah memutuskan gugatan konvensi yang diajukan pihak lawan tidak dapat diterima. Namun, ia menilai pemberitaan yang berkembang telah mengesampingkan fakta hukum tersebut.
Terkait tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan balik pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, serta Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di hadapan penyidik.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas demi menjaga kehormatan dan nama baik klien kami,” tegas Sucipto.
Terpisah, Jurnalis Suara kalbar. Co. Id juga mencoba mengkonfirmasi Kuasa hukum Barsilides yakni Pengacara Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., terkait pemberitaannya disalah satu media belum lama ini dan menyebut sejumlah pihak dalam perkara kliennya, salah satunya Notaris Rony Bastian Sianipar (RBS)
Bahkan pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum kembali baik secara pidana maupun perdata.
Namun, sayangnya saat dikonfirmasi kembali, Dwi Joko Prihanto enggan memberikan komentar banyak terkait rencana melaporkan Notaris RBS ke Polda Kalbar.
“Kuasa hukum tidak melaporkan, hanya pendampingan dalam pengaduan, “ungkap Dwi Joko, dalam pesan singkat yang diterima Suara kalbar. Co. Id
“Untuk saat ini saya no coment sampai ada pemberitaan selanjutnya, “tegas Joko.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana






