SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Ketua Komisi I DPRD Bengkayang Minta Terapkan Hukuman Maksimal Bagi Predator Anak

Ketua Komisi I DPRD Bengkayang Minta Terapkan Hukuman Maksimal Bagi Predator Anak

Petrus Ketua Komisi I DPRD Bengkayang yang juga Legislator Partai Perindo, Minta agar Predator Anak dihukum maksimal.[HO-Istimewa]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Tingginya angka kekerasan, Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bengkayang mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi I DPRD Bengkayang.

Dari Januari hingga Agustus 2025 setidaknya sudah terdapat 34 kasus yang telah di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang.

Petrus Legistor Partai Persatuan Indonesia atau Perindo yang juga Ketu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Hak Azazi Manusia mengungkapkan siap mengawal kasus yang sedang menimpa warganya baru-baru ini berinisial Bunga (14) yang masih duduk dibangku kelas VIII salah satu SMPN di Kecamatan Teriak.

“Bagi predator anak yang masih dibawah umur supaya dihukum maksimal, terapkan pasalnya dan tidak ada pertimbangan,” tegas Petrus.

Selaku Ketua Komisi I DPRD Bengkayang yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan HAM kami akan mengawal kasus ini, tegasnya Kamis (7/8/2025).

“Aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang menangani kasus ini supaya menerapkan maksimal pasal 81 Jo 76 D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Kurnadi

Komentar
Bagikan:

Iklan