Menteri LHK Larang Pembakaran Lahan 2 Hektar di Kalbar selama Puncak Kemarau
Pontianak (Suara Kalbar) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), RI, Hanif Faisol Nurofiq secara tegas tidak akan mentolerir pembakaran lahan dalam bentuk apapun selama puncak musim kemarau di Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal ini termasuk pembakaran terbatas maksimal dua hektar yang selama ini kerap diklaim dilindungi oleh peraturan daerah (perda) Kalbar.
Secara tegas, hal tersebut disampaikan langsung oleh Hanif usair Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Jumat (01/08/2025).
“Memang ada beberapa kebijakan yang saya rasa kami ingin imbau kepada masyarakat hari ini, mumpung saya ada di sini. Bahwa berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 pada Pasal 69 dimungkinkan melakukan pembakaran 2 hektar dengan catatan. Dengan catatan, maka itu dilakukan pada musim tidak seperti ini,” tegas Hanif.
Menurutnya, pada musim kemarau seperti sekarang, praktik pembakaran tetap bisa dipidana meskipun secara lokal ada perda yang mengatur sebaliknya.
“Kalau dilakukan musim ini, meskipun ada peraturan daerah yang melindunginya, maka kami akan menggunakan Undang-Undang 32, kepadanya masih bisa kami kenakan pidana. Saya bukan tidak menghargai perda, tetapi Undang-Undang di atas perda,” lanjutnya.
Hanif mengingatkan bahwa saat ini Kalbar sedang berada dalam masa puncak kemarau, sehingga seluruh aktivitas pembakaran lahan akan dilarang total hingga akhir September.
“Sehingga Undang-Undang 32, sekali lagi kepada masyarakat Kalimantan Barat, ini posisi puncak kemarau. Sehingga kepadanya tidak diperkenankan melakukan pembakaran lahan meskipun hanya 2 hektar. Tolong diperhatikan. Kami akan melakukan langkah tegas,” tegas Hanif.
“Bukan tidak menghargai perda, tetapi kami menjunjung tinggi Undang-Undang 32 tahun 2009. Tegas ya? Jadi tidak ada pembakaran selama puncak kemarau ini sampai di akhir September nanti,” pungkasnya.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






