Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan dua orang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kedua tersangka berasal dari dua kecamatan berbeda di Kabupaten Bengkayang.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak berinisial AT, dan Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo berinisial PS. Penetapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan cukup dasar untuk meningkatkan status hukum keduanya menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa AT diduga menyelewengkan dana APBDes Desa Malo Jelayan tahun anggaran 2019. Sementara PS disangkakan melakukan hal serupa terhadap APBDes Desa Suka Damai tahun anggaran 2022 dan 2023.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua kepala desa tersebut dan menetapkan penahanan rutan selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjamin setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tegas Arifin Arsyad.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




