SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Sound Horeg Dilarang di Jalanan Kota Malang, MUI Jatim Fatwakan Haram

Sound Horeg Dilarang di Jalanan Kota Malang, MUI Jatim Fatwakan Haram

Pelaku Budaya asal Kota Malang Isa Wahyudi. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)

Jakarta (Suara Kalbar)- Fenomena penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan karnaval dan hiburan di jalanan menuai kritik keras dari masyarakat. Suara yang memekakkan telinga dan pertunjukan yang dianggap tidak mendidik membuat warga resah, termasuk budayawan asal Kota Malang, Isa Wahyudi.

Video-video protes dari warga Malang terkait sound horeg yang viral di media sosial memperlihatkan eskalasi keresahan publik. Banyak warga menuntut pelarangan tegas terhadap penggunaan sound horeg dalam kegiatan publik.

Isa Wahyudi menilai sound horeg telah menyimpang dari fungsi dasarnya sebagai sarana hiburan. Ia menyoroti tingkat kebisingan yang dinilai berbahaya bagi kesehatan.

“Memang semua kegiatan butuh sound, tetapi harus dibatasi. WHO menyebut batas aman tingkat suara adalah 100 dB. Sound horeg bisa mencapai 150 hingga 185 dB, itu sudah sangat membahayakan pendengaran,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Isa juga menyoroti unsur negatif yang sering menyertai sound horeg, seperti joget seronok, kerusakan fasilitas umum, hingga merusak nilai-nilai budaya lokal.

“Ini bukan sekadar soal suara keras. Dalam praktiknya, banyak sound horeg disertai pertunjukan tak senonoh, bahkan menimbulkan kerusakan pada rumah warga, gapura, dan tiang listrik,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah kota bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan, sound horeg telah dilarang beroperasi di jalanan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tegas melarang. Aturan soal sound horeg di Kota Malang sudah jelas. Kita juga akan buat surat edaran (SE) dan menyosialisasikannya lebih detail,” ujarnya.

Menurut Wahyu, masyarakat bebas berkreasi, tetapi harus tetap mempertimbangkan kenyamanan bersama.

“Semua yang dilakukan dalam ruang publik harus bisa diterima masyarakat. Jangan sampai aktivitas satu kelompok mengganggu yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Pasuruan juga mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang kemudian secara resmi juga mengharamkan penggunaan sound horeg.

Sebagai informasi, awalnya sound horeg berkembang sebagai hiburan desa melalui karnaval dan festival. Namun, belakangan penggunaannya meluas bahkan hingga ke atas laut, dan digunakan untuk kampanye politik.

Fenomena ini dianggap telah kebablasan, menggeser budaya lokal, dan berdampak buruk pada generasi muda. Tak hanya mengganggu kenyamanan, sound horeg juga dikaitkan dengan perilaku negatif, seperti berjoget vulgar, konsumsi miras, hingga memicu tawuran antarkelompok.

Karena dinilai membawa mudarat lebih besar daripada manfaat, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan