SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pulau Pengekek Masuk Kepulauan Riau, Kalbar Ajukan Klaim Ulang

Pulau Pengekek Masuk Kepulauan Riau, Kalbar Ajukan Klaim Ulang

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menanggapi mengenai polemik Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang kini menjadi bagian dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Norsan mengungkapkan bahwa hal ini merupakan polemik yang panjang, akan tetapi ia memastikan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan antara Provinsi Kalbar dan Provinsi Kepulauan Riau.

“Memang Pulau Pengekek Besar dan Pengeke Kecil itu, dulunya memang masuk ke daerah kita,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1922 terdapat kesepakatan bersama antara Pemprov Kalbar dan Pemprov Kepulauan Riau yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah Kepulauan Riau, tahun 1922 keluarlah kesepakatan bersama, yang disahkan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Norsan mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi tengah menelusuri bukti sejarah dan administratif guna mengklaim kedua pulau tersebut.

Lebih lanjut ia menerangkan, Pulau Pengikik sendiri tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022, pulau tersebut kini masuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menegaskan, saat ini Pemprov Kalbar tengah berupaya menghimpun berbagai jenis dokumen pendukung, mulai dari surat-surat kerajaan, bukti-bukti kepemilikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, hingga dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi Kalbar dalam menyatakan klaim atas wilayah tersebut.

“Jadi kami lagi cari data, data dari surat-surat kerajaan, kemudian bukti-bukti yang ada pada saat tahap pemerintah kerajaan Belanda, pemerintah kerajaan kemarin, ataupun hak milik atas tanah tersebut, hak milik atas pulau tersebut,” jelasnya.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan