SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Kabut Asap Membumbung, Kapitalisme Merundung

Kabut Asap Membumbung, Kapitalisme Merundung

Kabut asap

Oleh: Agustin Pratiwi

Pilu rasa hati ini, bumi Borneo terasa menjadi potret buram betapa ambisi ekonomi sering kali berujung pada krisis lingkungan yang membahayakan jutaan pribumi. Bahkan dilaporkan sejak awal 2000-an, ribuan hektare hutan alam dikonversi menjadi perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan bauksit. Tentu transformasi massif ini bukan sekadar perubahan lanskap, ia melahirkan kabut asap pekat yang menutupi langit dan menembus paru-paru penduduk negeri.

Laporan dari Yayasan Auriga menyatakan bahwa asap tak hanya mencemari udara, tapi memicu ledakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dalam kurun 2015–2020, lebih dari 10.955 kasus ISPA ditemukan di Kalbar, dimana balita menduduki kelompok kedua tertinggi yang menjadi korban (pontianakpos.jawapos.com 23/6/2025).

Ironisnya, deforestasi di Kalimantan Barat bukan insiden sporadis. Data terbaru pada 2024 menunjukkan Kalimantan mencatat deforestasi seluas 129.896 hektare, ini hampir separuh total deforestasi Indonesia (dataindonesia.id 28/4/2025). Lebih tragisnya lagi, sebagian besar terjadi di areal konsesi legal yang diberikan negara kepada korporasi perkebunan kayu, sawit, dan tambang. Nahas, ketika perusahaan-perusahaan berlomba memperluas konsesi, negara seakan membentangkan karpet merah atas nama investasi, sembari menutup mata pada kerusakan ekosistem yang kian kronis.

Tak bisa dipungkiri, dampak deforestasi bersifat multidimensi. Di sisi kesehatan, hutan yang hilang membuka pintu bagi wabah malaria, demam berdarah, dan zoonosis seperti Covid-19, karena manusia dan hewan liar kian sering berinteraksi. Studi lain membuktikan, anak-anak yang tumbuh di sekitar wilayah deforestasi cenderung mengalami stunting dan anemia (mediaindonesia.com 10/11/2020).

Sementara itu, secara ekologis, deforestasi merampas rumah bagi ribuan spesies, memicu banjir, longsor, dan percepatan perubahan iklim global. Dampak sosialnya pun nyata, masyarakat adat kehilangan mata pencaharian, konflik lahan merebak, hingga migrasi paksa tak terhindarkan. Bagi masyarakat miskin yang bergantung pada hutan, semua ini ibarat hukuman kolektif yang tak pernah mereka pilih.

Situasi semakin diperparah oleh lemahnya penegakan hukum. Setiap musim kemarau, kebakaran lahan menjadi ritual tahunan. Aparat kerap menangkap petani kecil sebagai kambing hitam, sementara perusahaan besar lolos dari tanggung jawab. Denda terhadap korporasi pun acap kali tak dibayar penuh, mencerminkan betapa hukum hanya tajam ke bawah. Mirisnya, alih-alih menyelesaikan akar persoalan, pemerintah tampak lebih sibuk menambal dampak dengan layanan kesehatan dadakan dan program rehabilitasi parsial yang tak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.

Lalu muncul pertanyaan, mengapa kebakaran hutan dan kabut asap berulang? Jawabannya terletak pada ideologi kapitalisme yang membingkai kebijakan negara. Dalam logika kapitalisme, keuntungan jangka pendek menjadi puncak tujuan. Investasi perkebunan dan tambang diprioritaskan demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, meski ongkos ekologinya menggerogoti hak hidup sehat rakyat. Kapitalisme juga membuat penguasa dan pengusaha terjalin dalam simbiosis mutualisme, di mana kebijakan pro-korporasi lahir dari undang-undang yang disponsori modal. Produk hukum yang mestinya melindungi hutan justru menjadi tameng legal bagi ekspansi bisnis.

Memang, pemerintah telah mengupayakan berbagai program seperti moratorium izin baru, rehabilitasi lahan, patroli hotspot, hingga pembentukan Polisi Kehutanan. Namun, di tengah penetrasi modal asing dan domestik, upaya ini seperti menadah hujan dengan tampah. Selama paradigma pengelolaan SDA bertumpu pada pertumbuhan ekonomi neoliberal, upaya pelestarian hutan akan selalu setengah hati. Indonesia tetap duduk di kursi terdakwa sebagai penyumbang emisi karbon, sementara para investor global justru menjadi dalang deforestasi dari balik layar.

Di titik inilah perspektif alternatif perlu diperhatikan. Islam, sebagai sistem kehidupan, memiliki panduan komprehensif dalam pengelolaan alam. Dalam syariat, hutan adalah milik umum, yang negara wajib kelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk akumulasi kekayaan segelintir elit. Negara berhak meng-hima kawasan tertentu sebagai kawasan konservasi dan melarang eksploitasi komersial yang merusak. Individu maupun perusahaan yang merambah kawasan hutan secara ilegal akan dikenai sanksi tegas berupa takzir, mulai dari denda, penjara, hingga pengasingan. Mekanisme ini memberi efek jera, bukan sekadar formalitas penegakan hukum.

Disamping itu, Islam juga menyediakan sistem pendapatan negara tanpa harus menggadaikan hutan kepada korporasi. Pendapatan bersumber dari fai, kharaj, zakat, jizyah, dan pengelolaan aset milik umum seperti tambang dan energi. Dengan demikian, negara tidak terjerat utang atau ketergantungan pada investasi rakus modal asing. Sebaliknya, hasil pengelolaan SDA digunakan untuk kesejahteraan publik, menjamin layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar rakyat.

Bisa dikatakan bahwa krisis deforestasi di Kalimantan Barat adalah cermin kegagalan paradigma kapitalisme dalam mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Selama hutan dipandang hanya sebagai komoditas yang bisa dilelang demi keuntungan jangka pendek, maka kabut asap akan terus menjadi warisan tahunan.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play