SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Juni 2025 Ditetapkan, Ini Rinciannya

Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Juni 2025 Ditetapkan, Ini Rinciannya

TBS Sawit milik petani [Foto: Info Sawit)

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode IV bulan Juni 2025. Penetapan ini disepakati dalam rapat resmi Tim Penetapan Harga TBS yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 13.279,91/kg dan harga kernel sebesar Rp 9.540,35/kg, keduanya belum termasuk PPN. Sementara itu, faktor indeks “K” yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,25%.

Berikut adalah patokan harga TBS sawit pekebun Kalimantan Barat berdasarkan umur tanaman:

  • Umur 3 tahun: Rp 2.275,31/kg
  • Umur 4 tahun: Rp 2.432,88/kg
  • Umur 5 tahun: Rp 2.599,65/kg
  • Umur 6 tahun: Rp 2.681,25/kg
  • Umur 7 tahun: Rp 2.778,64/kg
  • Umur 8 tahun: Rp 2.866,08/kg
  • Umur 9 tahun: Rp 2.914,21/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp 3.044,83/kg
  • Umur 21 tahun: Rp 2.991,36/kg
  • Umur 22 tahun: Rp 2.977,69/kg
  • Umur 23 tahun: Rp 2.906,19/kg
  • Umur 24 tahun: Rp 2.808,04/kg
  • Umur 25 tahun: Rp 2.715,94/kg

Harga ini berlaku untuk masa pembayaran periode 23 hingga 30 Juni 2025.

Dalam perhitungan harga TBS, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak diikutsertakan karena harga CPO atau IS (Inti Sawit) mereka berada di luar batas toleransi 2,5% dari rata-rata harga Kalbar. Di antaranya:

  • Tidak diikutkan untuk komponen CPO: PT SIA, PT RWK (harga terlalu tinggi); PT GKM, PT KSA, PT CUP, PT AAG (harga terlalu rendah).
  • Tidak diikutkan untuk komponen IS: PT GKG, PT BPK, PT SISM, PT KSA (harga terlalu tinggi); PT PN 4 REG V SGU, PT ALM & KGP, PT PIP, PT SML, PT KPI, PT SR, PT SJAL, PT MSL, dan PT PN 4 REG V NGB (harga terlalu rendah).

Rapat juga menegaskan bahwa penetapan harga TBS mengacu pada rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018. Selain itu, seluruh perusahaan peserta rapat diwajibkan hadir dalam setiap penetapan indeks “K” dan harga TBS sesuai Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.

Poin penting lainnya yang kembali ditegaskan yakni kewajiban seluruh pabrik kelapa sawit di Kalbar untuk membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun, serta melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS kepada Gubernur melalui dinas terkait, sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan penetapan ini, pemerintah daerah berharap adanya kepastian harga dan perlindungan terhadap pekebun sawit rakyat di Kalimantan Barat, sekaligus menjaga transparansi dan keteraturan dalam tata niaga komoditas strategis ini.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan