SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Bobol Rumah Saat Penghuni Tertidur, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi di Kubu Raya

Bobol Rumah Saat Penghuni Tertidur, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi di Kubu Raya

Pelaku pencurian disebuah rumah berinisial MR (21) yang berhasil diamankan anggota Polres Kubu Raya (Suarakalbar.co.id/Istimewa)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial MR (21) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya. MR diamkan karena melakukan pencurian disebuah rumah yang berlokasi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Saat di Konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Aiptu Ade kemudian mengatakan, setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang terletak di Komplek Villa Kharisma 2.

Aksi Tersangka Saat Korban Tertidur Pulas
Kasus pencurian ini terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga menyelinap melalui pintu belakang dan masuk ke rumah korban saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

“Sempat buron selama satu bulan, dan pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga mereka telah hilang,” jelas Ade.

Polisi menduga pelaku telah lebih dulu mengincar rumah korban dan memanfaatkan momen dini hari yang sepi untuk melancarkan aksinya tanpa membangunkan penghuni rumah.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga tengah menyisir kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau beraksi di lokasi lain,” ungkap Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat malam hari. Warga juga diingatkan untuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci rapat sebelum beristirahat.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan. Jangan ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Polisi menduga MR bukan pelaku tunggal. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy. Selain itu, satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu juga turut raib.

Pelaku MR saat ini masih ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan