Anwar Ryanto Lim Mangkir dari Mediasi Pemkab Kubu Raya, Plang dan Pagar akan Dibongkar
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Mediasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Kubu Raya atas koordinasi bersama Kapolres Kubu Raya berkenaan klaim di atas tanah wakaf Sulthan Annashira berlangsung, Selasa (24/6/2025) tanpa kehadiran Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana.
Mediasi dipimpin Assiten 1 Setda Kubu Raya, Mustafa diikuti seluruh undangan terdiri dari 23 multistakeholder. Hadir wakif, nadzir, BWI, Polres Kubu Raya, BPN Kubu Raya, Camat Kakap, Kepala Desa Punggur Kecil dan para tokoh masyarakat.
Mustafa menyesalkan ketidakhadiran Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana. “Padahal jika mau duduk mediasi, niat baik, pasti akan ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Multistakeholder memanfaatkan waktu sejak mediasi dibuka pukul 13.30 hingga pukul 16.15 berbagi data dan kesaksian, maupun tugas serta fungsi masing masing lembaga.
Uraian dibuka Mustafa dilanjutkan dengan wakif serta nadzir. Dipresentasikan aktivitas Ponpes Sulthan Annashira yang sudah menasional.
Atas uraian yang ada, Kepala Desa, Adi Kusumajaya mengakui bahwa Raka maupun Anwar Ryanto Lim tidak pernah sekalipun mendatanginya untuk urusan tanah. Begitupula Camat Kakap, Junaidi.
Baik Kepala Desa maupun Camat mengusulkan agar tanah terlantar ditata ulang.
Kepala Desa membawa tokoh masyarakat yang tahu betul situasi lokasi konflik.
Baik warga maupun aparat setempat mengakui banyak pemilik sertifikat tidak tahu dimana lokasi tanahnya.
Mediasi ini memberikan kesempatan semua pihak berbicara memberikan jalan keluar. Termasuk Polres Kubu Raya.
Disepakati Pemkab akan mengeluarkan surat perintah 1, 2 dan 3 agar Anwar Ryanto Lim membuka plank dan pagar di lokasi tanah wakaf. Jika tidak, maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP berkoordinasi bersama Polres Kubu Raya karena status tanah belum inkrah di lokasi yang dipersengketakan.
BPN menahan proses balik batas SHM Anwar Ryanto Lim begitupula penerbitan sertifikat tanah wakaf belum bisa diproses. Mediasi kedua akan dilakukan BPN pada 2 Juli 2025 di Kantor BPN.
Sementara Wakil Ketua DPRD KKR Zainal Abidin menyatakan DPRD bisa memanggil paksa Anwar Ryanto Lim atas pertimbangan SARA dan konflik horizontal sesuai dengan kewenangannya.
“Hal itu pernah dilakukan saat DPRD menyelesaikan sengketa di atas tanah wakaf Darun Najah Sungai Raya Dalam dengan lokasi tak jauh dari Wakaf Sulthan Annashira,”tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira Agus Priyadi membacakan surat pernyataan atas tanah wakaf Sulthan Annashira.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




