Izin TKA Disusupi Suap: Saatnya Mengindra Masalah Sistem, Bukan Hanya Individu Pelaku
Oleh: Alif Fani Pertiwi, SE
KASUS dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap birokrasi negeri ini. Bukan hanya soal siapa yang terlibat, tapi bagaimana sistem yang berjalan memungkinkan kejahatan seperti ini terus berulang. Ini saatnya kita tidak hanya mengkritik pelaku, tetapi berani menyoal sistem yang menopang kebobrokan itu.
Pada Senin, 26 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi penting dalam kasus dugaan suap perizinan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka yang diperiksa antara lain Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021–2025, serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang diketahui terlibat dalam proses administratif hingga teknis izin TKA. Tak hanya itu, KPK juga menyita 13 kendaraan dari delapan titik penggeledahan antara 20–23 Mei 2025, menandakan bahwa suap tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk barang berharga sebagai imbalan atas kemudahan perizinan. (tempo.co, 27/5/2025)
Fakta ini menunjukkan betapa sistem kapitalisme-sekuler membuka ruang luas bagi praktik korupsi. Dalam sistem ini, jabatan kerap dijadikan alat untuk meraih keuntungan pribadi. Investor asing yang bermodal besar pun sering kali memiliki akses istimewa dan mampu mengintervensi proses pengambilan keputusan di lembaga negara. Di sisi lain, tenaga kerja lokal justru menjadi korban. Mereka tersingkir di negerinya sendiri, sementara peluang kerja justru dibuka untuk asing. Semua ini terjadi karena orientasi sistem yang lebih mengutamakan nilai ekonomis dan keuntungan segelintir pihak, bukan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Sebaliknya, Islam memandang kekuasaan sebagai amanah dan pemimpin sebagai pelayan umat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sistem Islam, suap (risywah) adalah dosa besar yang dilarang keras. Maka, bukan hanya pelaku suap yang dihukum, tapi sistem pemerintahan pun dirancang agar menutup celah terjadinya kezaliman. Negara dalam Islam tidak akan memberi keistimewaan kepada tenaga asing dengan mengorbankan rakyatnya. Setiap kebijakan akan didasarkan pada maslahat umat dan hukum Allah, bukan tekanan pemodal atau penjabat.
Dengan demikian, solusi mendasar atas persoalan ini bukan sebatas penindakan hukum semata. Sudah saatnya umat menyadari bahwa akar dari semua kebobrokan ini bukan pada individu semata, melainkan sistem rusak yang terus dipertahankan. Hanya dengan kembali kepada sistem Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh, keadilan sejati dan perlindungan terhadap rakyat dapat benar-benar terwujud bukan sebatas wacana atau janji politik.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






