Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Amankan Pengedar Sabu, Seorang Masih Buron
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat kembali membekuk pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku berinisial MY diamankan berikut barang bukti di sebuah rumah kontrakan Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Senin (2/6/2025).
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan diamankannya MY selaku terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dijelaskan, pengungkapan adanya transaksi narkotika MY berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada sore tadi, Senin (2/6/2025), Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menggerebek rumah kontrakan yang dihuni AY (buron) dan MY.
Saat diamankan, tersangka MY sedang duduk di ruang tamu. Disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang diakui sebagai milik MY.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sabu milik orang lain, yakni teman MY berinisial AY dengan berat bruto 0,09 gram dan 0,26 gram.
Kemudian turut diamankan barang bukti lainnya, yakni alat pengisap sabu (bong), dan 1 unit handphone merk Xiomi.
“Saat penggeledahan, terduga pelaku lainnya berinisial AY tidak berada di tempat sehingga masuk DPO kami,” jelas Iptu Agus Trimarsono.
Usai pengeledahan, tersangka MY dan barang bukti digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






