Bawa 1 Kg Sabu, Pemuda di Pontianak Ditangkap Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Polresta Pontianak berhasil mengamankan 1 Kilogram (Kg) Naekoba jenis sabu dari salah seorang pemuda di Pontianak. Pelaku berinisial MH (35) berhasil diamankan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan tepatnya di simpang tiga Universitas Tanjungpura Pontianak.
Dalam Konferensi persnya, Kasat Narkoba Polresta Pontianqk, AKP Batman Pandia mengatakan, sebelumnya anggota mendapati informasi bahwa akan ada seorang pengendar motor yang sedang membawa sebuah paket narkoba.
“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada seseorang yang melintas membawa sepaket Narkoba, Pelaku MH tersebut diamankan pada Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib dengan bawang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1.010 gram atau sekitar 1 Kilogram,”kata AKP Batman kepada awak media pada Rabu (28/05/2025) siang,
Ia kemudian mengatakan, saat dilakukan pendalaman kepada pelaku MH, ternyata barang tersebut akan dikirimkanya kepada seseorang yang berada di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan merupakan pesanan dari salah satu orang berinisial HE yang berada di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Pelaku mengaku, lanjut AKP Batman, bahwa pelaku MH ini akan diberikan upah sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Gram dari total 1 Kilogram Sabu yang dibawanya.
“Dari total barang yang dibawa pelaku MH ini adalah 1 Kilogram yang artinya perkiraan pelaku MH akan dibayar upah dari Saudara HE sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),” paparnya.
Dikatakanya lagi, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk seseorang bernama Herman ini sedang dilakukan pencarian.
“Pelaku berkomunikasi dengan suadara HE ini melalui telpon, dan saat ini sedang kita lakukan pencarian karena nomor teraebut sekarang sudah tidak dapat dilacak lagi,” pungkasnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 144 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 dengan acaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun penjara.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





