SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Jasa Cargo, Residivis Kembali Ditangkap

Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Jasa Cargo, Residivis Kembali Ditangkap

IP (40) yang berhasil diamankn Polres Kubu Raya akibat tindakanya mengirimkan Narkoba lewat jasa pengiriman barang (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Upaya pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan oleh Polres Kubu Raya. Pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis berinisial IP (40), warga Pontianak Barat, yang telah berulang kali terlibat kasus pidana, termasuk narkotika.

IP ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2025, setelah petugas mendapatkan informasi dari pihak Cargo Bandara Supadio terkait adanya barang mencurigakan. Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan 10 gram sabu yang telah dikemas siap edar.

“Begitu kami mendapat informasi temuan barang mencurigakan dari pihak Cargo Bandara Supadio, Tim Labubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, dan mendapati barang tersebut diamnkan didalam sehelai baju dengan barang yang sudah dipaketkan,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025).

Hasil penyelidikan intensive, lanjut Aiptu Ade, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta yang diambil oleh seseorang berinisial AR di Kampung Beting dengan harga barang sekitar Rp.50.000.00,- (Lima Puluh Ribu) per paketnya.

“Dari keterangan pelaku ia sudah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp.50.000 per paket,” ungkap Ade.

Saat ini, IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri jaringan barang haram tersebut.

“IP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan