BPOM Temukan Zat Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal di Sambas, Tersangka Terancam Pidana Berat
Sambas (Suara Kalbar) – Kasus penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas yang diungkap pada Maret 2025 kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki Tahap I dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 30 April 2025. Tersangka berinisial IA (39) kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan pada akhir April kemarin,” ungkap AKP Rahmad Kartono.
Ia menambahkan dari hasil uji BPOM kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia itu ternyata mengandung zat yang berbahaya.
Sementara Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menerangkan bahwa kosmetik ilegal yang diungkap oleh Satreskrim Polres Sambas positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat, yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam kosmetik.
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan iritasi hingga kanker.
“Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.
Agus juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati memastikan legalitas produk sebelum digunakan. “Selalu cek izin edarnya, kemasan, label, dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik (yang mengandung zat berbahaya) seperti itu dapat menghubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 11 Maret 2025, anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Petugas mengamankan tersangka IA (39) saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik.
Penulis: Zainuddin
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






