TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun oleh Uni Eropa karena Langgar Aturan Data
Suara Kalbar – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, resmi dijatuhi sanksi berat oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) berupa denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp 9,8 triliun. Denda ini merupakan buntut dari pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa (GDPR).
Dilansir dari Beritasatu.com, Minggu(4/5/2025), hukuman tersebut menjadi salah satu yang terbesar ketiga dalam sejarah penerapan GDPR. Dari total nilai denda, sebesar 45 juta euro (Rp 838 miliar) dikenakan akibat pelanggaran aspek transparansi, sedangkan 485 juta euro (Rp 8,3 triliun) terkait transfer data pengguna secara ilegal ke China.
Dalam keputusan resminya, DPC menyatakan bahwa TikTok terbukti mentransfer data pengguna dari kawasan Eropa ke China tanpa memberikan jaminan perlindungan memadai terhadap risiko pengawasan oleh otoritas Pemerintah China. TikTok diberi batas waktu enam bulan untuk menghentikan seluruh aktivitas transfer data yang dianggap tidak sesuai hukum tersebut.
Penelusuran DPC yang berlangsung selama empat tahun menemukan bahwa meski TikTok semula menyatakan tidak menyimpan data pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) di server China, pengakuan terbaru pada Februari lalu justru menunjukkan sebaliknya. Hal ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi yang merugikan pengguna.
Di tengah penyelidikan ini, isu denda TikTok semakin mencuat ketika Wakil Komisaris DPC Graham Doyle mengungkap, akses terhadap data pengguna Eropa oleh staf TikTok di China dilakukan tanpa adanya verifikasi keamanan maupun jaminan perlindungan setara dengan standar GDPR.
“Meski TikTok telah mengeklaim data tersebut kini telah dihapus, kami masih melakukan kajian bersama regulator perlindungan data lain di Uni Eropa untuk menentukan apakah dibutuhkan langkah lanjutan,” ujar Doyle.
Pihak TikTok sendiri menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan ini dan berencana mengajukan banding. TikTok juga menyoroti bahwa regulator tidak mempertimbangkan sepenuhnya inisiatif terbaru mereka, yaitu Project Clover, program privasi yang mencakup pembangunan pusat data lokal di Eropa sejak 2023.
Namun, menurut DPC, perubahan tersebut telah diperhitungkan dalam keputusan akhir yang diambil.
Sebelumnya, pada 2023, TikTok juga pernah dikenakan sanksi sebesar 368 juta dolar AS (sekitar Rp 6 triliun) karena dianggap lalai dalam melindungi privasi remaja berusia 13 hingga 17 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa denda TikTok bukanlah kasus pertama dalam pelanggaran data pribadi.
Saat ini, TikTok masih dalam pengawasan Uni Eropa terkait sejumlah isu tambahan, mulai dari dugaan intervensi pemilu, sistem verifikasi usia, penggunaan algoritma adiktif, hingga peluncuran TikTok Lite di Prancis dan Spanyol tanpa adanya penilaian risiko yang memadai.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






