SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Bekerja Lebih Tenang dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Bekerja Lebih Tenang dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan Memberikan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Renta (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Suara Kalbar– BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial untuk tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.

Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Berikut syarat dan ketentuan bila anda ingin mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

PENERIMA UPAH

Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Kanal Fisik

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

2. Kanal Non Fisik

Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan

Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id

Online Single Submission (OSS)

Dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:

1.Fotokopi E-KTP

2.Fotokopi Kartu Keluarga

3.Fotokopi NPWP

4.Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

DAFTAR BUKAN PENERIMA UPAH

Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Kanal Fisik

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama

PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator

Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

2. Kanal Non Fisik

Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu)

Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)

Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

DAFTAR JASA KONSTRUKSI

Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi. Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Kanal Fisik

Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia

Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebagai informasi, pendaftaran di Kantor Cabang wilayah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan pada Kantor Cabang di bawah ini:

Jakarta Menara Jamsostek

Jakarta Rawamangun

Jakarta Salemba

Jakarta Grogol

Jakarta Kelapa Gading

DAFTAR PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja, yaitu:

1. Sebelum Bekerja

Fotokopi E-KTP

Fotokopi Kartu Keluarga

2. Selama dan Setelah Bekerja

Fotokopi E-KTP

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Paspor

Fotokopi Perjanjian Kerja

3. Perpanjangan Masa Kerja

Fotokopi E-KTP

Fotokopi Perjanjian Kerja

Adapun pendaftaran dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJamsostek, diantaranya:

1. Dalam Negeri

CPMI/PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan (penyalur) dan perseorangan dapat menggunakan aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA, atau LTSP).

2. Luar Negeri

PMI perseorangan dapat mendaftarkan diri melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO melalui playstore dan IOS.

DAFTAR PERISAI

Ketentuan dan Persyaratan PERISAI dapat diinformasikan sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai anggota Kantor Perisai

2. Bukan karyawan aktif BPJAMSOSTEK

3. Terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada kepesertaan BPU

4. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai

5. Pendidikan minimal SMA/ sederajat

6. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJAMSOSTEK

Sebagai informasi, Kantor Perisai adalah organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bertugas sebagai koordinator dari perisai-perisai yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati bersama.

Persyaratan menjadi Kantor Perisai, meliputi:

1. Berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum

2. Memiliki struktur organisasi maupun struktur kepengurusan

3. Terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan bukti pembayaran iuran terakhir

4. Memiliki minimal 3 (tiga) orang agen yang memenuhi persyaratan sebagai Perisai.

5. Memiliki surat keterangan Domisili.

6. Memiliki rekening tabungan atas nama kantor Perisai pada Bank mitra BPJAMSOSTEK

Untuk informasi dan proses pendaftaran lebih lanjut, silahkan kunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan