Bekerja Lebih Tenang dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya
Suara Kalbar– BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial untuk tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Berikut syarat dan ketentuan bila anda ingin mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
PENERIMA UPAH
Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Kanal Fisik
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
2. Kanal Non Fisik
Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
Online Single Submission (OSS)
Dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1.Fotokopi E-KTP
2.Fotokopi Kartu Keluarga
3.Fotokopi NPWP
4.Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang
Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
DAFTAR BUKAN PENERIMA UPAH
Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Kanal Fisik
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator
Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
2. Kanal Non Fisik
Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu)
Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)
Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
DAFTAR JASA KONSTRUKSI
Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi. Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Kanal Fisik
Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia
Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebagai informasi, pendaftaran di Kantor Cabang wilayah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan pada Kantor Cabang di bawah ini:
Jakarta Menara Jamsostek
Jakarta Rawamangun
Jakarta Salemba
Jakarta Grogol
Jakarta Kelapa Gading
DAFTAR PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja, yaitu:
1. Sebelum Bekerja
Fotokopi E-KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
2. Selama dan Setelah Bekerja
Fotokopi E-KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Paspor
Fotokopi Perjanjian Kerja
3. Perpanjangan Masa Kerja
Fotokopi E-KTP
Fotokopi Perjanjian Kerja
Adapun pendaftaran dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJamsostek, diantaranya:
1. Dalam Negeri
CPMI/PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan (penyalur) dan perseorangan dapat menggunakan aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA, atau LTSP).
2. Luar Negeri
PMI perseorangan dapat mendaftarkan diri melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO melalui playstore dan IOS.
DAFTAR PERISAI
Ketentuan dan Persyaratan PERISAI dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai anggota Kantor Perisai
2. Bukan karyawan aktif BPJAMSOSTEK
3. Terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada kepesertaan BPU
4. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai
5. Pendidikan minimal SMA/ sederajat
6. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJAMSOSTEK
Sebagai informasi, Kantor Perisai adalah organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bertugas sebagai koordinator dari perisai-perisai yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati bersama.
Persyaratan menjadi Kantor Perisai, meliputi:
1. Berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum
2. Memiliki struktur organisasi maupun struktur kepengurusan
3. Terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan bukti pembayaran iuran terakhir
4. Memiliki minimal 3 (tiga) orang agen yang memenuhi persyaratan sebagai Perisai.
5. Memiliki surat keterangan Domisili.
6. Memiliki rekening tabungan atas nama kantor Perisai pada Bank mitra BPJAMSOSTEK
Untuk informasi dan proses pendaftaran lebih lanjut, silahkan kunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





