Baleg DPR Tekankan Agar Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas
Suara Kalbar– Badan Legislasi (Baleg) DPR menekankan agar revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Juga revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.
Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu juga diharuskan selesai pada Juli 2026, mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya harus ada komitmen bersama dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik.
“Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkas Doli.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





