SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dijatuhi Sanksi oleh Kemendagri

Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dijatuhi Sanksi oleh Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Beritasatu.com/Andrian)

Indramayu (Suara Kalbar)- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa Lucky diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap pekan selama masa pembinaan.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta dilansir dari Beritasatu.com, Rabu(23/4/2025).

Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya.

Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam perjalanan Lucky Hakim ke Jepang pada awal April 2025. Tetapi, tidak ditemukan bukti ada pembiayaan dari APBD.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari bupati Indramayu,” ungkap Bima.

Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu Lucky Hakim akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya.

Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.

“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen (Kemendagri) agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.

Bima juga meminta Lucky Hakim untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.

Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.

“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini. Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional.

Oleh karena itu, sanksi kepada Lucky Hakim diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan