Kominfo Bengkayang Tanggapi Adanya Aktivitas Internet Ilegal
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang Ucok P. Hasugian, menyayangkan terkait pemberitaan di salah satu media lokal Bengkayang yang menyebutkan bahwa Diskominfo Bengkayang diduga tutup mata terkait aktivitas reseller internet illegal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang yang baru dilantik pada 21 Maret 2025 ini pada audiensi jurnalis di Kabupaten Bengkayang bersama Bupati Bengkayang.
“Saya menyayangkan terkait pemberitaan Dinas Kominfo tutup mata terhadap keberadaan internet illegal di Bengkayang. Saya mau menyampaikan bahwa terkait dengan aktivitas internet illegal itu bukan tugas kami, itu tugas Balai Monitor. Masalah siapa yang menulis tidak perlu disebutlah, jadi tolong di take down berita itu,” ungkap Kadis Kominfo Bengkayang.
Ucok mengungkapkan perspektif dari sisi pembaca atau masyarakat terkait opini yang ditulis di media tersebut tidak berdasarkan aturan.
Selepas audiensi Kadis Kominfo Bengkayang juga sempat berdiskusi santai dengan beberapa rekan jurnalis dan wartawan, membahas langkah ke depan dari hasil audiensi. Ini tidak sesuai dengan tulisan pada berita di salah satu media yang menyebutkan bahwa Kadis Kominfo Bengkayang tidak memberikan ruang untuk menanggapi dan klarifikasi.
Hanya saja waktu audiensi memang terbatas karena padatnya jadwal Bupati Bengkayang. Sehingga audiensi berjalan singkat. Arahan Kadis Kominfo Bengkayang terkait hal-hal bersifat teknis dapat dibahas lebih lanjut dipertemuan berikutnya bersama rekan-rekan di Bidang Informasi Publik Diskominfo Bengkayang.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Kadis Kominfo Bengkayang pada audiensi tersebut, muncul berita “Pernyataan Kontroversial Kadis Kominfo Bengkayang : Sebut Wartawan Bodoh”. Tanggapan dari Kadis Kominfo Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si terkait berita tersebut juga sangat disayangkan. Beliau menyatakan tidak ada unsur untuk menyerang kredibilitas wartawan yang bersangkutan seperti yang diberitakan.
“Hanya menyayangkan pemberitaan yang dirilis dengan judul “Diskominfo Bengkayang Diduga Tutup Mata Terkait Aktivitas Reseller Internet Ilegal” tidak divalidasi terlebih dahulu ke Dinas Kominfo,” kata Kadis Kominfo Bengkayang.
Harapan Kadis Kominfo Bengkayang Ucok P. Hasugian, terkait penulisan berita tersebut pada intinya untuk kebaikan penulis. “Intinya jangan sampai orang yang membaca dan mengerti aturan berpikiran negatif tentang penulis tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Informatika, Diskominfo Kabupaten Bengkayang Napoleon Togu Simatupang, menyampaikan jika masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalbar menemukan bukti adanya aktivitas internet ilegal ataupun menjadi korban reseller internet illegal dapat melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Untuk masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian setempat, Balai Monitor Kelas II Pontianak melalui layanan interaktif, atau dapat juga melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo seperti Live chat https://djppi.kominfo.go.id, nomor telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159 ataupun sosial media resmi DJPPIKOMINFO,” jelas Napoleon.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




