SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bupati Sekadau Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tetap dari Rumah

Bupati Sekadau Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tetap dari Rumah

Surat Edaran Bupati Sekadau tentang pembelajaran di Tahun Pelajaran 2020 /2021.

Sekadau (Suara Kalbar) – Bupati Sekadau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 422.3/1327/Disdik.01 tentang pembelajaran di Tahun pelajaran 2020/2021.  Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan 7 point penting salah satunya menyebut bahwa pembelajaran awal tahun dimulai pada 13 Juli 2020 untuk tingkat PAUD/TK, SD dan SMP sederajat namun belum diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka (BTM) secara fisik.

Pembelajaran disatuan Pendidikan dilakukan dengan belajar dari Rumah secara daring ,online, luring, modul atau sejenisnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.

“Proses belajar dari Rumah secara daring, online, luring, modul atau sejenisnya dilakukan berlaku selama semester gasal tahun pelajaran 2020/2021 atau bulan Juli hingga Desember 2020,” ujar Bupati Sekadau, Rupinus dalam surat edaran yang ditandatangani hari ini, Kamis (9/7/2020).

Dia menjelaskan, aktivitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik yang berstatus ASN maupun tenaga honorer yang sebelumnya dialihkan ke Rumah (Work From Home) dinyatakan di cabut.

“Seluruh guru diminta agar kembali melaksanakan aktivitas pekerjaannya di Sekolah masing-masing terhitung mulai tanggal 13 Juli 2020,” katanya.

Bupati mengatakan aktivitas tenaga pendidik tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Pengaturan jadwal dan jam kerja di Sekolah akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan. Pembelajaran daring disesuaikan dengan kondisi Sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan fasilitas penunjang yang dimiliki sekolah, sampai Bupati dalam point terakhir Surat Edaran tersebut,

Penulis     : Tambong Sudiyono

Editor       : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan