DPR Pastikan Kasus Penghinaan Presiden Bisa Ditempuh dengan Jalur Mediasi
Jakarta (Suara Kalbar)-Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasal tersebut tidak dikecualikan dari mekanisme RJ, bahkan diprioritaskan untuk diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, melansir dari Beritasatu.com, Selasa(25/3/2025).
Habiburokhman mengatakan, Pasal 77 RUU KUHAP mengatur pengecualian tindak pidananya yang diselesaikan melalui RJ. Menurut dia, terdapat kesalahan redaksi dalam draf RUU KUHAP pasal 77 karena memasukkan tindak pidana penghinaan presiden sebagai salah satu pengecualian tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan RJ.
“Jadi di pasal 77 itu rumusannya diubah, yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHAP,” tandas dia.
Menurut Habiburokhman, penting penyelesaian melalui mekanisme RJ terhadap tindak pidana penghinaan presiden karena tindak pidana tersebut terkait dengan ujaran seseorang yang bisa multi tafsir.
Dia menilai, tindak pidana presiden tidak bisa langsung ke penegak hukum karena bisa berujung pada kriminalisasi terhadap orang yang punya perbedaan posisi politik.
“Jadi saya sangat paham bahwa memang pasal tersebut harusnya bisa diselesaikan dengan dialog dahulu, dengan mediasi dahulu, dengan restorative justice, sehingga nggak gampang orang karena perbedaan kepentingan politik, perbedaan posisi politik, dipidana, dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada presiden,” pungkas Habiburokhman.
Pasal 77 dalam draf RUU KUHAP menyebutkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.
Untuk kasus penghinaan terhadap presiden akan diselesaikan melalui mekanisme RJ dalam RUU KUHAP.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






