SPMB Tahun Ajaran 2025-2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Suara Kalbar– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Senin, (3/3) di Jakarta. Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
SPMB tahun ini memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Jalur Penerimaan Murid Baru
Domisili. Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Afirmasi. Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Prestasi. Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Mutasi. Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Sekolah Dasar
Domisili minimal 70%.
Afirmasi minimal 15%.
Prestasi tidak ada.
Mutasi minimal 5%.
Sekolah Menengah Pertama
Domisili minimal 40%
Afirmasi minimal 20%
Prestasi minimal 25%
Mutasi minimal 5%
Sekolah Menengah Atas
Domisili minimal 30%.
Afirmasi minimal 30%.
Prestasi minimal 30%.
Mutasi minimal 5%.
Syarat Umum Penerimaan Murid Baru.
TK kelompok A usia minimal 4 tahun maksimal 5 tahun.
TK kelompok B usia minimal 5 tahun maksimal 6 tahun.
SD usia prioritas 7 tahun. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Serta 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa dan kesiapan psikis.
SMP usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat.
SMA/SMK usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat. SMK dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






