Pemkot Pontianak Minta THM Tutup Selama Ramadhan, DPRD Imbau Masyarakat Taat Aturan
Pontianak (Suara Kalbar) – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Pontianak memberikan surat edaran agar melakukan penutupan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM). Didalam surat tersebut dikatakan bahwa THM diminta untuk menutup tempat tersebut selama pelaksanaan bulan Suci Ramadhan.
Menanggapi surat edaran yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Anggota DPRD Kota Pontianak, Muhammad Iqbal Muthahar menghimbau masyarakat untuk menaati surat edaran tersebut agar menaati semua peraturanya.
Iqbal mengatakan, dengan adanya surat edaran ini diharapkan masyarakat dapat menjalani ibadah dibulan Ramadhan dengan hikmat.
“Seperti yang kita ketahui sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci, oleh karena itu saya meminta agar masyarakat dapat melaksanakan bulan suci dengan hikmat,” kata Anggota DPRD Kota Pontianak itu pada Kamis (27/02/2025).
Kemudian ia juga menghimbau kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) agar menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak.
“Didalam surat edaran terasebut dikatakan bahwa pada saat proses penyambutan serta selama satu bulan penuh para pemilik THM diminta untuk menghentikan operasional mereka, dengan niatan menghormati bulan suci ramadhan,” ungkapnya.
Tentu dengan adanya surat edaran tersebut, lanjut Iqbal, tidak hanyak untuk menghormati bulan suci ramadhan, namun juga agar para pengusaha dapat menaati aturan yang telah dibuat.
“THM yang ada di Kota Pontianak wajib melakukan dan menaati surat edaran tersebut karena kita berharap Kota Pontianak menjadi kota yang baik dan bersih serta toleran,” jelasnya.
Kemudian ditempat yang sama ia juga menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengamanan agar kamtibmas di Kota Pontianak selalu terjaga.
“Agar saling menjaga ketertiban, APH khusunya disini Satuan Polisi Pamong Pradja untuk selalu melaksanakan Patroli kepada tempat usaha-usaha khusunya yang berhubungan dengan kamtibmas di Kota Pontianak,” pungkasnya.





