Modus Sumbang Rumah Ibadah, Dua lansia Nekat Hipnotis Korbannya di Ketapang
Ketapang (Suara Kalbar) – AB dan SA, dua pelaku gendam atau hipnotis yang kerap beroperasi di Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diringkus petugas usai melakukan kejahatan kepada salah satu korbannya di Ketapang Rabu (19/2/2025) lalu
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengatakan jika kedua pelaku memperdaya korbanya yang saat itu sedang berada di Jalan S. Parman Kabupaten Ketapang, dimana dalam peristiwa tersebut, korban yang terkena hipnotis langsung menyerahkan kartu dan pin ATM nya untuk selanjutnya dikuras oleh kedua pelaku.
“Modus AB dan SA ini mendatangi korbannya dan mengaku dari Malaysia berniat memberikan donasi sekitar Rp 200 Juta untuk rumah Ibadah di Ketapang,” ujar AKBP Setiadi.
Setiadi menjelaskan setelahnya, kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. Akhirnya korban yang terpedaya dan langsung menyerahkan kartu dan nomor pin ATM nya
“ Korban sadar pada sore hari dan mengalami kerugian sekitar Rp 55 Juta, berbekal laporan tersebut kami melacak keberadaan pelaku sudah kabur ke Pontianak,” jelasnya.
Usai melakukan penyelidikan AB diamankan di sebuah kamar Hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/2/2025) Pukul 22.40 WIB, berselang satu jam, pelaku kedua yaitu SA diamankan di rumahnya di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti satu unit mobil, uang tunai Rp 4 juta, Lembaran Kertas berbentuk uang, 1 Koper berisi Pakaian, 2 Tas, 2 dompet serta 14 Kartu ATM. Kedua pelaku pun terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis (Gendam),” pungkasnya.
Penulis : Yati/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





