SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Edarkan Sabu di Ketapang

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Edarkan Sabu di Ketapang

NI saat dihadirkan petugas dalam pemusnahan barang bukti narkotika satresnarkoba polresta pontianak.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang residivis berinisial NI kembali ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 6,3 gram. NI ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Sabtu, 18 Januari 2025, di kawasan Selat Panjang, Pontianak Utara, saat hendak bertransaksi.

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu ke wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Kami menerima informasi jika pelaku akan mengirimkan narkotika ke wilayah sandai Ketapang ,” kata AKP B.Pandia Kamis (06/02/2025) siang

AKP B.Pandia menuturkan saat mendapati pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan NI jika dirinya mendapat amanah dari seseorang di Sandai untuk mengambil sabu tersebut.

“ Setelah diambil rencananya sabu tersebut akan dikirim melalui jasa ekpedisi ke Sandai menurut NI dia sudah dua kali mengirim ke TJ di Sandai,” tuturnya.

NI nantinya diperkirakan akan menjalani hukuman sekitar 5 tahun lamanya. Diketahui NI pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama sebelumnya.

Penulis: Yati S

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan