SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Demi 5 Juta Pasutri di Pontianak Nekat Jadi Kurir Narkoba

Demi 5 Juta Pasutri di Pontianak Nekat Jadi Kurir Narkoba

Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap petugas dihadirkan saat pers rilis Rabu (12/02/2025) siang. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Nominal menggiurkan telah membutakan pasangan suami istri di Kota Pontianak yakni SU dan NW nekat menjadi kurir narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly mengatakan dari keterangan NS dan FN, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan diperintahkan oleh RN untuk membawakan sabu tersebut kepada seseorang di Surabaya.

” Jika keduanya berhasil mengantarkan sabu itu akan mendapatkan upah sebesar 5 juta,” kata Thelly.

Kombes Pol Thelly menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan kepada NS yang diamankan di kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang saat akan mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram.

” Sabu tersebut dikemas dalam sebuah bantal yang akan dikirimkan ke Sidoarjo, dari NS selanjutnya diketahui bahwa yang memerintahkan pengiriman tersebut adalah suaminya yaitu FN, dari situ di hari yang sama kami mengamankan FN di rumahnya di Desa Ambawang,” lanjut Thelly.

Berdasarkan keterangan FN, barang haram tersebut didapat dari sesorang dengan inisial WU di Beting, kemudian FN memerintahkan istrinya (NS) untuk mengirimkannya ke Sidoarjo melalui jasa pengiriman barang di Ambawang, dan akan diberi upah sebesar 5 juta rupiah apabila barang tersebut sudah sampai ke tangan penerimanya di Sidoarjo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Penulis: Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play