Jadi Korban Arisan Get, Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Polres Sekadau
Sekadau (Suara Kalbar)- Polres Sekadau melalui Satreskrim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan arisan get. Tidak hanya untuk yang di dalam kota, korban dari luar kota juga bisa melapor.
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, menjelaskan untuk mendata jumlah korban dan kerugian korban, pihaknya telah menyediakan layanan pelaporan melalui media sosial WhatsApp di 081524652407. Sedangkan posko dibuka agar korban yang berada di luar daerah Sekadau dapat melaporkan kasusnya dengan lebih mudah.
“Laporan bisa dilakukan melalui WhatsApp, tetapi untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan, korban wajib datang membuat laporan resmi di Polres Sekadau,” ujar IPTU Kuswiyanto, Jumat (24/1/2025).
IPTU Kuswiyanto menegaskan bahwa, setelah laporan resmi dibuat oleh korban di Polres Sekadau, selanjutnya korban akan diambil keterangan oleh penyidik.
Berikut tata cara pelaporan bagi korban arisan get:
1. Menyertakan identitas diri (foto KTP)
2. Menceritakan kronologis kejadian yang dialami korban serta menjelaskan besarnya kerugian secara singkat dan jelas.
3. Menyertakan bukti yang dimiliki, contoh bukti transfer uang, screenshot (tangkapan layar) percakapan antara korban dengan terlapor. Kemudian print out rekening koran dan bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perkara yang diadukan.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





