DJBC Kalbagbar Kembali Amankan Peredaran Rokok Ilegal, Negara Rugi Puluhan Juta
Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) kembali berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal yang diduga berasal dari negara tetangga.
Penindakan ini dilakukan dalam dua operasi berbeda pada Desember 2024 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan pertama dilakukan pada 23 Desember 2024 di perbatasan Aruk. Sebanyak 350 ribu batang rokok ilegal ditemukan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) saat melakukan patroli darat di jalur tidak resmi.
Menurut Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar, Murtini, anggota Satgas menemukan tumpukan kardus mencurigakan yang ternyata berisi rokok ilegal.
“Modusnya adalah dengan mengemas dan menyembunyikan barang ilegal di semak-semak pada jalur tidak resmi di wilayah perbatasan. Saat ini, barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Sintete untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Murtini.
Diperkirakan kerugian negara akibat penangkapan ini adalah mencapai Rp26.150.000.
Penindakan kedua terjadi pada 31 Desember 2024 di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas. Dalam operasi ini, petugas Bea Cukai Sintete menyita 45 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan dalam enam karton.
Saat melakukan pengawasan bongkar muat, petugas mendapati empat karton paket mencurigakan yang ternyata berisi barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai.
“Setelah diperiksa, ditemukan 39.200 batang rokok ilegal yang langsung diamankan bersama awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp34,9 juta,” tambah Murtini.
Penulis: Fajar Bahari
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





