SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau PT SWB Lakukan PHK, Disnakertrans Sanggau Akan Bantu Mediasi 

PT SWB Lakukan PHK, Disnakertrans Sanggau Akan Bantu Mediasi 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan saat menerima kedatangan Karyawan yang di PHK di kantor Disnakertrans Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan didampingi Plt Kabid Perindustrial Andi Nurdiana menerima 10 karyawan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) yang mengadu karena pemutusan hubungan kerja (PHK), Selasa (21/1/2025).

Kedatangan kedatangan karyawan yang di PHK tersebut didampingi Kepala Desa Binjai Heriyanto dan anggota DPRD Kabupaten Sanggau Yuvenalis Krismono.

Setelah mendengarkan pengaduan para pekerja yang di PHK, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja yang di-PHK untuk duduk satu meja.

“Setelah kami mendengar keterangan dari para pekerja yang di-PHK serta kami juga telah menerima alasan dari pihak HRD perusahaan terkait persoalan PHK tersebut. Keterangan mereka para pekerja yang di-PHK itu melakukan pungli, dan itu masuk kategori pelanggaran berat. Kami akan pelajari dulu, hari Jumat (24/01/2025) nanti kami akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja untuk dimediasi dulu,” kata Roni.

Namun, Roni mengaku sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar para pekerja tersebut tidak di-PHK melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu atau diberikan surat peringatan.

“Saya bilang ke pihak perusahaan, mohon pertimbangannya. Para pekerja itu kan penduduk setempat. Misalkan mereka dapat uang dari supir tapi mereka tidak minta, harusnya mereka dipanggil dan diberikan peringatan bahwa tidak boleh menerima uang seperti itu. Kalau sudah diberikan peringatan tapi masih menerima, ya terima resiko pemecatan misalnya. Tetapi pihak perusahaan tetap berkeras dengan keputusannya,”beber Roni.

Sementara itu salah satu perwakilan dari 10 karyawan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Tayan Hulu yang semuanya bertugas sebagai Security, Hadrianus menyampaikan, kedatangan mereka ke Disnakertrans untuk menuntut keadilan karena telah di PHK tanpa peringatan atau teguran.

“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Ingin bisa bekerja lagi di perusahaan tersebut karena kami tidak pernah diberikan teguran atau peringatan, tiba-tiba langsung di-PHK,” ujarnya.

Terkait alasan PHK yang dilakukan pihak perusahaan, Hadrianus mengatakan, berawal dari tim IC yang menemukan pecahan uang Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang terselip dalam surat pengantar buah (SPB).

“SPB itu disimpan sopir angkutan buah sawit di meja jaga Security. Dan ada uang Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Ada 4 lembar SPB pada waktu itu,” ungkapnya.

Menurut Hadrianus, kejadiannya pada 8 Januari lalu tersebut atas temuan itu tim IC kemudian membawa salah satu security dan langsung melakukan interogasi.

“Saat diinterogasi, teman security itu dipaksa untuk mengaku bahwa uang itu kami minta ke supir. Padahal kami tidak pernah meminta ke para supir, di hari yang sama 6 orang security juga dipanggil dan dipaksa membuat pengakuan yang sama dan besoknya 3 orang security juga dipanggil dan disuruh membuat pernyataan pengakuan yang sama ,” ungkapnya.

Setelah itulah, lanjut Hadrianus, pihak perusahaan menyampaikan kepada Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di perusahaan tersebut agar 10 orang security itu menyampaikan surat pengunduran diri.

“Tapi kami menolak dan minta agar pengurus kampung bersama pihak desa memediasi kami dengan pihak perusahaan. Tapi hasil mediasi tidak diindahkan pihak perusahaan, kami akhirnya di-PHK. Surat PHK kami terima dari SPM,” pungkasnya.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan