Polresta Pontianak Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Wanita di Kamar Hotel
Pontianak (Suara Kalbar) – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Wasmiani alias Indri, di sebuah kamar salah satu hotel di Kecamatan Pontianak Barat, yang terjadi pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan tersangka berinisial IK (44) untuk memperagakan kembali tindak penganiayaan yang dilakukanya kepada korban yang merupakan teman kencannya. Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka selama rekonstruksi.
Adegan dimulai dengan tersangka memasuki kamar hotel nomor 504 yang terletak di lantai lima untuk menemui korban. Pelaku masuk dan langsung mengecas handphone dan meletakan uang di atas meja tepat di samping kasur kamar sebelah kiri.
Korban sempat membuatkan kopi untuk tersangka sebelum terjadi penganiayaan. Tidak lama kemudian keduanya berbaring di kasur. Saat keduanya sedang berbaring, telepon kamar berdering, ternyata dari customer service hotel.
Saat korban mengangkat telfon tersebut, tersangka melihat handpone-nya yang dicas di atas meja. Saat itu, ia melihat uangnya telah berkurang yang tadinya berjumlah Rp3,2 juta. Ternyata hilang Rp1,2 juta.
Kemudian, tersangka menanyakan uangnya kepada korban. Tapi, korban mengatakan tidak ada mengambil uang tersebut. Kesal dan emosi, tersangka langsung memiting korban dari belakang hingga korban lemas. Saat dilepas, korban sempat berteriak meminta tolong. Panik, tersangka langsung mencekik leher korban lagi dengan menggunakan kalung hingga kalung tersebut putus.
Saat itu korban masih bernapas tetapi dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kemudian kembali mencekik leher korban menggunakan kabel charger ponsel hingga korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal. Lalu kabur dan membawa lari barang korban yakni dua buah kalung imitasi, dua buah cincin, dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now