Kementan: Belum Ada Skema Ganti Rugi Kasus PMK
Suara Kalbar– Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan belum ada skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun 2025.
Ini dikarenakan status PMK di Indonesia saat ini adalah “tertular,” berbeda dengan situasi pada tahun 2022.
“Belum ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi bebas kemudian ada wabah,” kata dia saat konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025).
Dikatakan Agung, pada tahun 2022 ternak yang mati akibat PMK sangat tinggi sehingga pemerintah menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa untuk setiap ternak yang sudah tidak bisa tertolong.
Namun pada tahun ini karena bukan wabah, dan kasus PMK di RI telah menunjukkan tren penurunan, sehingga pemerintah lebih berfokus untuk penyediaan dan distribusi vaksin, obat, vitamin, dan desinfektan guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
Agung juga mengingatkan peternak untuk tidak menjual ternak yang sakit karena dapat mempercepat penyebaran PMK. Ia meminta setiap muncul ternak sakit agar segera dilaporkan sehingga mendapatkan penanganan cepat dari instansi terkait baik di level provinsi maupun kabupaten/kota bersama perguruan tinggi dan stakeholder lainnya.
Merebaknya kasus PMK sejak akhir 2024 mulanya disebabkan oleh kepanikan dari para peternak kala ternaknya terjangkit penyakit. Alih-alih melakukan isolasi dan pengobatan, ternak yang sakit justru dijual ke pasar hewan, sehingga mempercepat penyebaran virus PMK.
Diketahui pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY. Kementan juga telah memetakan wilayah penanganan PMK dalam tiga zona, yakni zona merah atau wilayah kasus kategori tinggi meliputi Provinsi Lampung, Pulau Jawa, Bali, dan NTB.
Berikutnya, zona kuning ( kasus sedang-tinggi) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi, dan zona hijau (bebas kasus) mencakup NTT, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.
Selain itu, Kementan RI telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






