Warga Pontianak Diimbau Bawa Kantong Belanja dari Rumah
Pontianak (Suara Kalbar) – Penggunaan kantong belanja di Supermarket atau toko modern telah diberlakukan sejak tanggal 01 Januari 2025 kemarin dan telah diterapkan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Pontianak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern untuk melihat perkembangan pelaksanaan larangan penyediaan kantong plastik sebagai wadah belanja.
“Dari hasil pantauan seluruh toko sudah taat menjalankan arahan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Meski masih terdapat beberapa kendala, tetapi kami optimis masyarakat perlahan akan berangsur menerima peraturan baru tersebut,” kata Edi Suryanto.
Edi menuturkan pihaknya mengaku persuasif agar masyarakat dan pengusaha terbiasa, terkait tindak lanjut penerapan sanksi akan dibicarakan kembali bersama DPRD Kota Pontianak.
Pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik ini, lanjut Edi, merupakan upaya mengurangi jumlah sampah plastik di TPA Batu Layang. Ia menilai perlu adanya penanganan sampah plastik dengan segera demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita prihatin dengan TPA Batu Layang yang didominasi oleh sampah plastik, teknologi kita belum cukup hebat untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik,” tuturnya.
Pemkot Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak terus berupaya mengurangi sampah plastik dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, membentuk Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.
“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi, makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, multiplier effect-nya juga semakin luas,” tutur Edi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi.
Dari peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang oleh masyarakat.
Penulis: Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now