Istri Colong Motor Suami di Rumah, Modusnya Pura-pura Kebelet Kencing
![]() |
| Perempuan berinisial LW ditangkap polisi karena menjadi otak kasus pencurian motor milik suaminya. (istimewa). |
Suara Kalbar – Seorang perempuan berinisial LW (40) kini harus
meringkuk di penjara karena lantaran aksi nekatnya melakukan pencurian.
Parahnya, ibu rumah tangga ini mencuri sepeda motor milik Syahrul Sidin
(55) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Dikutip Suara.com aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang berada di rumahnya, pada Selasa (21/7/2020) malam.
Kapolsek Banjar Agung Kompol
Rahmin mengatakan, saat itu, korban baru pulang dari indomaret, dan
memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam
rumah.
Lalu diparkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.
Tidak lama kemudian, LW pamit ke
belakang dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu, istrinya
masuk kembali ke dalam rumah.
Sekira pukul 01.10 WIB, korban pergi
ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dapur
sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke
Mapolsek Banjar Agung.
“Semalam, korban Syahrul Sidin warga
Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,
mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada
di Kampung Bujuk Agung,” kata Rahmin.
Menurut Rahmin, seusai menerima
laporan tersebut, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara
(TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil
penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial SI (40).
“Berkat ketelitian petugas di
lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB,
pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan
musala yang ada di Kampung Bujuk Agung,” katanya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan
petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang
menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban
sendiri.
“Petugas lalu menangkapan istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, keduanya kini
harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung. LW dan S dijerat
dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber : Suara.com






