Resmi Dilantik, DPC Peradi Makral Akan Segera Berjalan
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) wilayah Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Landak (Mekral) masa jabatan 2023-2028 resmi dilantik. Pelantikan ini langsung dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, H. Sutrisno, S.H., M.Hum.
Selain melakukan pelantikan terhadap DPC, Peradi pusat juga menunjuk salah seorang tokoh masyarakat yang ada di Kalimantan Barat untuk menjadi Dewan Kehormatan, yaitu Panglima Jilah adalah pemimpin besar pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dari suku Dayak Kanayatn.
Ketua DPC Wilayah kerja Mekral, Edward L Tambunan mengatakan, ditunjuknya panglima jilah sebagai dewan kehormatan merupakan salah satu hal yang penting untuk meningkatkan kualitas pendampingan Advokasi dari Peradi kepada masyarakat.
“Peradi sebagai layanan bantuan dibidang Advokasi Wilayah kerja Mekral memiliki tujuan yang sama dengan hukum kearifan lokal oleh karena itu, kami ingin hukum kearifan lokal (Hukum Adat) dapat berjalan beriringan dengan Hukum Negara melalui Peradi ini,” Kata Edward L Tambunan pada Sabtu (21/12/2024).
Edward kemudian mengatakan, kolaborasi ini perlu dilakukan agar tidak ada perselisihan antara hukum negara dan hukum kearifan lokal, karena pada dasarnya hukum negara sama fungsinya dengan hukum kearifan lokal yaitu untuk memberi kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.
“Tentu kita harus berkolaborasi, penunjukkan panglima jilah sebagai dewan kehormatan bukan tanpa alasan, beliau adalah sosok dan tokok di masyarkat Dayak Kalimantan Barat, tentu dengan adanya beliau kita bisa saling bekerjasama dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Edward juga menyebutkan Peradi pusat hingga DPC Peradi memiliki tujuan yang sama bersama hukum kearifan lokal (Hukum Adat) untuk menciptakan penegakkan hukum yang berkeadilan.
“Sepeti apa yang sudah disampaikan oleh wakil ketua tadi dalam sambutanya, bahwa peradi memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan penegakkan hukum yang berkeadilan di masyarakat, oleh karena itu perlunya kolaborasi hukum negara dan hukum kearifan lokal agar berkerjasama dalam menciptakan hal tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





