SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asal Filipina.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Imipas Mamur Saputra menjelaskan pemindahan Mary Jane merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi antara Indonesia dan Filipina. Kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.

Mamur menuturkan pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait.

“Ke depan pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, yang mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina diwujudkan melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement oleh Menteri Koordinator (Menko) Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada hari Jumat (6/12).

Ia menyebutkan terdapat empat ketentuan penting dalam practical arrangement itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum. Kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara. Dengan demikian, kesepakatan tersebut tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane.

Ketentuan kedua, pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, lanjut dia, Mary Jane akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina. Dengan ketentuan itu, pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Ketentuan ketiga, yakni larangan masuk kembali ke Indonesia. Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

Ketentuan keempat, yaitu akses informasi. Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan