Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 Digelar Disdikbud Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2026, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Disdikbud Singkawang dan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Singkawang Muhammadin.
Penandatanganan pakta integritas ini melibatkan berbagai unsur, antara lain kepolisian, kejaksaan, DPRD Singkawang, BPMP Provinsi, inspektorat, Dinas Sosial, Disdukcapil, Diskominfo, Dewan Pendidikan, PGRI, IGI, MKKS SMP, K3S SD, serta asosiasi wartawan.
Wakil Walikota Singkawang Muhammadin menyampaikan penerimaan SPMB di Singkawang ini harus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga transparansi, akuntabel, berkeadilan maupun tanpa diskriminasi berjalan sesuai harapan bersama.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk mengawasi berjalannya SPMB di sekolah, sehingga akses pendidikan bagi calon peserta didik tidak terhambat.
“Dengan penandatanganan pakta integritas SPMB ini membuktikan, kami dari Pemkot Singkawang melalui Disdikbud serta pemangku kebijakan berkomitmen agar layanan pendidikan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ditempat sama, Kepala Disdikbud Kota Singkawang Asmadi menyampaikan penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan salah satu faktor guna meningkatkan kualitas pendidikan.
Sehingga pihaknya bersama seluruh komponen masyarakat berupaya maksimal pelaksanaan SPMB tahun dapat berjalan transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Bagi masyarakat, kata Asmadi, yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah harus memperhatikan informasi dan aturan SPBM ini. Sehingga masyarakat menerima informasi yang akurat dari pihak panitia SPBM di sekolah yang dituju.
Selain itu, ia mendukung arahan Wakil Wali Kota Singkawang yang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru.
“Jika ada hal hal yang perlu ditanyakan atau pengaduan silakan lapor ke Disdikbud, kami siap menampung laporan masyarakat demi kelancaran dan suksesnya SPBM ini ,” ungkapnya.
Terkait kuota penerimaan untuk jenjang SD terdiri atas jalur domisili paling sedikit 70 persen dari data tampung, afirmasi 15 persen, dan mutasi/perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Sementara untuk jenjang SMP, kuota dibagi menjadi jalur domisili paling sedikit 40 persen, afirmasi paling sedikit 20 persen, prestasi paling sedikit 35 persen.
Untuk kota Singkawang, daya tampung tahun ini mencapai 5.431 siswa untuk SD negeri dan swasta, serta 4.455 siswa untuk SMP negeri dan swasta.
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





